Arti marka jalan

Arti Marka Jalan dan Penggunaannya

Marka jalan merupakan bagian penting dalam lalu lintas. Jadi, sudah sepatutnya bagi pengguna jalan mengetahui arti marka jalan. Pengetahuan ini penting bukan hanya untuk menghindari terkena tilang, tetapi juga untuk menjaga keselamatan saat melakukan perjalanan dengan kendaraan.

Apa Arti Marka Jalan?

Marka jalan secara umum bisa diartikan sebagai gambar dengan posisi melintang, membujur dan serong yang ada di atas permukaan jalan. Rambu lalu lintas berupa marka jalan ini memiliki warna yang berbeda, putih atau kuning. Bentuknya juga bisa berupa garis, lambang maupun tulisan.

Marka jalan dan fungsinya sebagai rambu lalu lintas memiliki peranan penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Dengan nilai penting dari marka jalan ini, tentunya pembuatannya juga perlu jadi perhatian.

Dalam pembuatan marka jalan diperlukan jasa pembuat marka yang sudah berpengalaman. Rumahaspal.com merupakan salah satu yang paling recomended jika berurusan dengan pembuatan marka jalan.

Jenis Marka Jalan dan Artinya

Ada macam-macam marka jalan yang memiliki arti berbeda-beda. Setiap marka jalan ini memiliki arti yang berhubungan dengan peraturan lalu lintas. Jadi, sebaiknya pengguna jalan memahami semua arti rambu jalan yang berupa marka ini. Berikut beberapa marka jalan dan artinya.

  • Marka Bentuk Membujur

Marka ini berupa tanda berbentuk sejajar dengan sumbu jalan. Jenis marka ini biasanya terhubung dengan garis melintang. Marka ini memiliki fungsi untuk mengarahkan lalu lintas, juga sebagai peringatan pada pengguna jalan akan adanya marka lain di depan.

Selain itu, marka membujur juga berguna untuk memisahkan lajur atau jalur. Arti dari marka jalan membujur ini juga sesuai dengan bentuk garis-garisnya. Berikut beberapa bentuk garis marka membujur dan artinya.

  • Garis Putus-putus, bentuk marka ini memiliki arti bawah pengguna jalan boleh melintasi marka saat menyalip kendaraan lain.
  • Marka Garis Utuh, marka jalan tidak putus ini memiliki arti yang berlawanan dari sebelumnya, di mana pengguna jalan tidak boleh melewati marka ini saat menyalip.
  • Garis Ganda Utuh, pengguna jalan di kedua sisi jalan tidak boleh melintasi garis ganda ini saat menyalip kendaraan lain.
  • Marka Bentuk Melintang

Marka ini berupa tanda berbentuk tegak lurus terhadap sumbu jalan. Ada banyak jenis marka ini yang dapat ditemukan di jalan umum, seperti:

  • Garis tanda berhenti yang ada di persimpangan jalan 2 arah
  • Marka garis tanda berhenti yang ada di persimpangan jalan 1 arah
  • Garis tanda berhenti yang ada persimpangan jalan 1 arah yang memiliki 3 lajur
  • Garis tanda berhenti yang ada pada penyebrangan atau zebra cross
  • Marka Bentuk Serong

Marka ini memiliki bentuk seperti segitiga memanjang. Bentuk marka ini juga merupakan bentuk marka jalan garis menyerong. Jenis marka serong berfungsi sebagai pembatas yang berarti bahwa pengguna jalan tidak boleh melintasi tanda ini.

Baca Juga :   Wajib Tahu! Inilah Bentuk Marka Jalan dan Artinya

Sesuai dengan peraturan pemerintah, marka serong ini merupakan garis utuh yang memiliki rangka garis utuh dengan pola Chevron menghadap ke arah lalu lintas. Di mana arti dari marka jalan ini adalah:

  • Merupakan area yang tidak memperbolehkan kendaraan masuk dengan lalu lintas satu arah
  • Sebagai bentuk pemberitahuan awal bagi yang hendak melewati pulau lalu lintas atau bagian median jalan pada jalan satu arah.
  • Untuk pemberitahuan awal adanya percabangan dan pemisah antara jalan pada lalu lintas satu arah.
  • Sebagai larangan untuk kendaraan agar tidak melintas di jalur satu arah.

Bentuk lain dari marka serong ini juga berbentuk garis utuh yang dibatasi oleh rangka garis utuh. Pola garis ini berbentuk miring, dengan arti sebagai berikut:

  • Merupakan area yang tidak boleh kendaraan lintasi di lalu lintas dua arah
  • Sebagai pemberitahuan awal bagi pengendara bahwa akan melewati median jalan yang ada pada jalur lalu lintas dua arah
  • Untuk pemberitahuan awal jika akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada jalur lalu lintas dua arah
  • Sebagai bentuk larangan bagi pengendara agar tidak melintas pada lalu lintas dua arah
  • Marka Bentuk Lambang

Marka jenis ini berupa lambang dan tulisan. Jenis marka lambang memiliki bentuk yang berbeda-beda, tapi pada intinya arti dari marka jalan ini berupa peringatan, perintah, ataupun larangan sebagai penegas rambu-rambu yang sudah ada. Beberapa marka lambang yang sering Anda jumpai di antaranya:

  • Berupa marka panah untuk menunjukan arah.
  • Berbentuk marka tulisan pada zona selamat di lokasi dekat sekolah
  • Berbentuk marka lambang pada ruang henti khusus sepeda motor

Pembuatan Marka Jalan Berkualitas

Mengingat arti dari marka jalan yang penting sebagai peraturan lalu lintas. Tentunya dalam pembuatannya juga harus diperhatikan dengan seksama. Ada aturan-aturan yang harus diterapkan dalam pembuatan marka jalan agar memenuhi standar.

Baca Juga :   8 Keunggulan Jasa Pengecoran Jalan Jakarta di Rumah Aspal

Kami sebagai jasa marka jalan sudah memahami standar dan ketentuan yang harus kami terapkan dalam pembuatan marka jalan. Kami menawarkan solusi mudah dalam pembuatan marka jalan dengan hasil berkualitas dan pengerjaan yang cepat.

Rumahaspal.com menawarkan keuntungan pada klien dengan memberikan Free Konsultasi dan Free Survei. Kami memberikan hasil yang berkualitas dari bahan yang langsung dari pabrik. Selain itu, juga memberikan garansi pada proyek yang kami berikan.

Kami bisa mengerjakan proyek di berbagai tempat seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Semarang. Jadi, jika Anda ingin membuat marka jalan dengan arti marka jalan yang sesuai standar, maka Anda bisa segera menggunakan jasa kami.

Phone
Whatsapp