Marka jalan telah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan para pengguna jalan. Maka dari itu, menyewa jasa marka jalan Tangerang yang berkualitas sangat penting agar dapat menciptakan marka jalan terbaik sesuai aturan pemerintah.
Apa itu Jasa Marka Jalan Tangerang?
Mungkin, masih banyak di antara Anda yang belum mengetahui apa itu marka jalan. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan dengan berbagai bentuk garis yang memiliki fungsi untuk mengarahkan lalu lintas.
Sementara jasa marka jalan Tangerang adalah penyedia jasa pembuatan atau pengecatan marka jalan yang ada di Tangerang. Marka jalan sendiri memiliki jenis dan arti tersendiri. Tentunya, sebagai pengguna jalan Anda perlu memahami arti dari setiap marka jalan tersebut.
Jenis-Jenis Pengecatan Marka Jalan
Rumah Aspal sebagai penyedia jasa pengecatan marka jalan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 dalam membuat marka jalan. Dalam peraturan tersebut, marka jalan terbagi ke dalam beberapa jenis umum sebagai berikut.
1. Garis Membujur
Garis marka jalan dengan bentuk membujur yang sejajar dan memanjang sesuai dengan sumbu jalannya. Jenis marka jalan ini memiliki beberapa tipe sesuai dengan bentuknya sebagai berikut ini:
a. Garis Membujur Utuh
Garis marka ini memiliki arti yang berbeda-beda sesuai dengan posisinya. Misalnya, saat garis marka ini berada di tengah jalan, maka fungsinya sebagai tanda kendaraan dapat melintasi marka jalan tersebut ataupun tanda pembagian jalur kendaraan.
Sementara jika garis marka berada di tepi jalan, maka tanda tersebut berfungsi sebagai tanda batas tepi dari jalur lalu lintas.
b. Garis Membujur Putus-Putus
Tipe garis ini memiliki tiga fungsi. Fungsi yang pertama adalah sebagai garis pembatas atau pembagi jalur. Fungsi yang kedua adalah sebagai pengarah arah arus lalu lintas. Kemudian fungsi ketiga sebagai tanda adanya marka garis membujur utuh di depannya.
c. Garis Ganda Membujur Utuh
Jika menemukan garis ganda yang membujur utuh, maka semua kendaraan yang ada pada kedua sisinya tidak boleh melintasi garis tersebut.
d. Garis Ganda Membujur Utuh dan Garis Membujur Putus-Putus
Marka jalan ini terdiri dari satu garis membujur utuh dan satu garis membujur putus-putus. Saat kendaraan Anda melewati sisi garis membujur utuh, maka kendaraan tersebut tidak boleh melintasi garis tersebut.
Sementara saat kendaraan Anda berada pada sisi garis ganda putus-putus, maka boleh melintasi garis marka jalan tersebut.
2. Garis Melintang
Marka jalan ini berbentuk tegak lurus terhadap sumbu jalan. Biasanya garis ini terdapat pada zebra cross atau persimpangan jalan. Marka jalan dengan garis membujur ini sendiri terbagi dalam dua jenis bentuk sebagai berikut:
a. Garis Melintang Utuh
Garis marka jalan ini berfungsi sebagai batas berhenti kendaraan saat melewati rambu lalu lintas atau zebra cross.
b. Garis Melintang Putus-Putus
Garis ini berfungsi sebagai isyarat batas untuk tidak melintas saat memberi kesempatan pada kendaraan yang memperoleh prioritas di persimpangan.
3. Garis Serong
Marka jalan berbentuk garis serong adalah tanda yang membentuk garis utuh, namun tidak termasuk dalam marka membujur atau marka melintang. Fungsi dari marka ini adalah untuk menyatakan suatu permukaan jalan yang bukan jalur lalu lintas kendaraan.
4. Bentuk Lambang
Marka jalan yang satu ini berbeda dari marka lainnya, karena memiliki bentuk lambang yang mengandung isyarat tertentu, seperti larangan, perintah, dan peringatan. Biasanya, marka jalan ini dapat Anda temui di zona selamat sekolah atau perhentian lampu lalu lintas.
Apapun kebutuhan jasa pembuatan marka jalan Anda, Rumah Aspal siap mengerjakannya. Bagi Anda yang ingin menyewa jasa marka jalan Tangerang berkualitas dan terpercaya dapat menghubungi Rumah Aspal melalui rumahaspal.com. Atau hubungi ke nomor WA
Jasa Pengecatan Marka Jalan Tangerang Bergaransi
Rumah Aspal Perusahaan Resmi di Bidang Kontraktor Aspal, Melayani Jasa Pengaspalan Jalan, Jasa Marka Jalan, Konstruksi Jalan dan Bangunan, Jual Aspal Hotmix, Jual Cat Marka Jalan. Tim Profesional dan Bergaransi